PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IMBALAN YANG BERASAL...
Pasal 6
(1) Dasar penghitungan Imbalan PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan hasil perkalian antara PNBP Royalti Hak PVT dengan persentase persetujuan penggunaan PNBP Royalti Hak PVT instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PNBP Royalti Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jumlah PNBP Royalti Hak PVT atas 1 (satu) jenis Pemuliaan Tanaman selama 1 (satu) tahun anggaran.
