Pasal 8
(1) Untuk Pemulia perorangan diberikan Imbalan PVT sebesar hasil seluruh perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Dalam hal Pemulia terdiri dari beberapa orang, ketentuan pemberian Imbalan PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, untuk masing-masing Pemulia diatur sebagai berikut: a. untuk tim Pemulia yang bersifat kolegial, Imbalan PVT diberikan sama besar. b. untuk tim Pemulia yang anggota tim atau posisi yang disetarakan berjumlah sampai dengan 5 (lima) orang, Imbalan PVT diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
ketua tim atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 40% (empat puluh persen) dari nominal Imbalan PVT;
wakil ketua tim dan/atau sekretaris atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nominal Imbalan PVT yang dibagi sama besar; dan
anggota tim atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nominal Imbalan PVT yang dibagi sama besar. c. untuk tim Pemulia yang anggota tim atau posisi yang disetarakan berjumlah lebih dari 5 (lima) orang, ketentuan pembagian Imbalan PVT diatur sebagai berikut:
ketua tim atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nominal Imbalan PVT;
wakil ketua tim dan/atau sekretaris atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nominal Imbalan PVT yang dibagi sama besar; dan
anggota tim atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nominal Imbalan PVT yang dibagi sama besar. (3) Pemulia dalam tahun yang sama diperkenankan untuk menerima Imbalan PVT paling banyak berasal dari 5 (lima) Hak PVT berbeda yang menghasilkan PNBP Royalti Hak PVT.
