PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI SUMBER...
Pasal 9
BAB 4 — SISTEM INFORMASI SDM DAN DATA SDM
(1) Data SDM paling kurang memuat:
a. daftarriwayat hidup;
b. riwayat pendidikan formal dan non-formal;
c. riwayat jabatan dan kepangkatan;
d. riwayat penghargaan, tanda jasa, dan/atau tanda kehormatan;
e. riwayat pengalaman berorganisasi;
f. riwayat gaji;
g. riwayat pendidikan dan latihan;
h. daftar penilaian prestasi kerja;
i. surat keputusan;
j. akun surat elektronik Kementerian Keuangan;
k. kompetensi; dan
l. Nomor Pokok Wajib Pajak. (2) Dalam hal terdapat penambahan komponen Data SDM, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN tambahan komponen Data SDM dengan memperhatikan kebijakan pertukaran data elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan.
