PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI SUMBER...
Pasal 10
BAB 5 — INTEGRASI DAN MIGRASI
(1) Unit Pengelola SDMPusat Eselon I yang sudah memiliki Sistem Informasi SDM tersendiri wajib untuk melakukan:
a. penggabungan sistem informasi serta menyediakan sistem dalam rangka proses Integrasi yang dilakukan bersama dengan Unit Pengelola SDMKementerian Keuangan dan Unit Pengelola TIK;
b. Sinkronisasi Data SDM ke Sistem Informasi SDM Kementerian Keuangan; dan
c. monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap kualitas Integrasi dan Sinkronisasi DataSDM bersama dengan Unit Pengelola SDMKementerian Keuangan dan Unit Pengelola TIK. (2) Unit Pengelola SDMPusat Eselon I yang tidak memiliki Sistem Informasi SDM tersendiriwajib menggunakan Sistem Informasi SDM pada Unit Pengelola SDMKementerian Keuangan.
