Pasal 11
BAB 5 — INTEGRASI DAN MIGRASI
(1) Dalam proses Migrasi Data SDM, Unit Pengelola SDMKementerian Keuangan MENETAPKAN:
a. aplikasi dan Basis Data SDM yang akan dijadikan dasar Migrasi; dan
b. proses bisnis yang terkait dengan kegiatan Migrasi. (2) Dalam hal Data SDMyang digunakan dalam proses Migrasi merupakan Data SDMyang dimiliki oleh masing-masing Unit Pengelola SDMPusat Eselon I, proses Migrasiyang dilakukan olehsetiap Unit Pengelola SDMPusat Eselon I wajib didahului dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut: a. mengevaluasi konstruksi Basis Data SDM yang dimilikinya; b. menyusun kode-kode penghubung Basis Data SDM yang digunakan secara berbeda; dan c. menyesuaikannya agar selaras dengan Basis DataSDM yang telah ditetapkan Unit Pengelola SDMKementerian Keuangan.
(3) Unit Pengelola SDMKementerian Keuangan dan Unit Pengelola SDMPusat Eselon I bertanggung jawab terhadap Data SDMyang digunakan dalam kegiatan Migrasi. (4) Unit Pengelola TIK bersama dengan Unit Pengelola SDMPusat Eselon I bertanggung jawab atas persiapan infrastruktur yang terkait dengan proses bisnis kegiatan Migrasi. (5) Unit Pengelola SDMPusat Eselon I wajibmengikuti seluruh ketentuan dalam proses bisnis kegiatan Migrasi yang telah ditetapkan oleh Unit Pengelola SDMKementerian Keuangan. (6) Unit Pengelola SDMKementerian Keuangan bersama-sama dengan Unit Pengelola SDMPusat Eselon I bertanggung jawab atas proses Verifikasi dan Validasi Data SDMhasil Migrasi.
