PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI SUMBER...
Pasal 12
BAB 6 — PEMUTAKHIRAN DATA SDM, PENGELOLAAN DATA SDM, PEMELIHARAAN DATA SDM, DAN PEMANFAATAN DATA SDM
(1) Dalam rangka pemutakhiran Data SDM, setiap Pegawai ASN wajib memastikan kebenaran data kepegawaian yang bersangkutan yang telah dimuat dalam laman informasi kepegawaian di Biro SDM. (2) Dalam hal terdapat perubahan/kesalahan Data SDM, setiap Pegawai ASN wajib melaporkan dan menyerahkan dokumen perubahanData SDM paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diketahuinya adanya kesalahan Data SDM atau sejak diterimanya dokumen perubahan Data SDM pegawai yang bersangkutan.
