PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI SUMBER...
Pasal 13
BAB 6 — PEMUTAKHIRAN DATA SDM, PENGELOLAAN DATA SDM, PEMELIHARAAN DATA SDM, DAN PEMANFAATAN DATA SDM
(1) Pemutakhiran Data SDM sehubungan dengan terjadinya perubahan/kesalahan Data SDM Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12ayat (2) pada Sistem Informasi SDM dilakukan oleh:
a. Unit Pengelola SDM sesuai kewenangannya masing-masing; atau
b. Pengguna sesuai dokumen pendukung yang sah dengan validasi pejabat yang berwenang. (2) Unit Pengelola SDM atau Pengguna wajib melakukan pemutakhiran Data SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
