Pasal 14
BAB 6 — PEMUTAKHIRAN DATA SDM, PENGELOLAAN DATA SDM, PEMELIHARAAN DATA SDM, DAN PEMANFAATAN DATA SDM
(1) Pengelolaan Data SDMmerupakan proses yang bertujuan untuk mendapatkan Data SDMterkini setelah pemutakhiran Data SDM. (2) Pengelolaan Data SDM dilaksanakan oleh Pegawai ASN pada Unit Pengelola SDM yang ditugaskan mengelola, memelihara dan menyajikan Data SDM kepada pihak atau unit kerja yang membutuhkan Data SDM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Pegawai ASN pada Unit Pengelola SDM yang ditugaskan mengelola, memelihara dan menyajikan Data SDM wajib mengelola Data SDMsebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (4) Pegawai ASN pada Unit Pengelola SDMwajib menyelesaikan Pengelolaan Data SDM paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pemutakhiran Data SDM diterima oleh pejabat yang berwenang pada Unit Pengelola SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
