PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI SUMBER...
Pasal 8
BAB 4 — SISTEM INFORMASI SDM DAN DATA SDM
(1) Untuk memastikan bahwa seluruh proses bisnis dan data yang terkait Sistem Informasi SDM dan Data SDM telah sesuai dengan kebutuhan organisasi, Unit Pengelola SDM perlu melakukan koordinasi secara berkala. (2) Koordinasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antar Unit Pengelola SDM dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Unit Pengelola SDM Pusat Eselon I berkoordinasi dengan Unit Pengelola SDM Kementerian Keuangan; dan
b. Unit Pengelola SDM Pusat Eselon II dan Unit Pengelola SDM Vertikal berkoordinasi dengan Unit Pengelola SDMPusat Eselon I.
