PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI SUMBER...
Pasal 7
BAB 4 — SISTEM INFORMASI SDM DAN DATA SDM
(1) Unit Pengelola SDMKementerian KeuangandanUnit Pengelola SDM Pusat Eselon I bertugas merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengendalikan dan melakukan evaluasi terhadap seluruh proses yang terkait dengan Sistem Informasi SDM.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pengelola SDM Kementerian Keuangan dan Unit Pengelola SDM Pusat Eselon I dapat berkoordinasi dengan Unit Pengelola TIK.
