PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI SUMBER...
Pasal 6
BAB 4 — SISTEM INFORMASI SDM DAN DATA SDM
(1) Sistem Informasi SDM dilaksanakan menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi untuk pengelolaan SDM. (2) Perangkat teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan pada Data Center dan Disaster Recovery Center Kementerian Keuangan. (3) Unit Pengelola TIK bertanggung jawab dan wajib menjaga keberlangsungan layanan Sistem Informasi SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
