PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI SUMBER...
Pasal 5
BAB 4 — SISTEM INFORMASI SDM DAN DATA SDM
(1) Dalam melaksanakan Manajemen ASN di lingkungan Kementerian Keuangan, diperlukanSistem Informasi SDM yang dibangun oleh Unit Pengelola SDM Kementerian Keuangan bersama dengan Unit Pengelola SDM PusatEselon I dan Unit Pengelola TIK. (2) Unit Pengelola TIK wajib menyediakan infrastruktur teknologi informasi Kementerian Keuangan untuk Sistem Informasi SDM yang terintegrasi. (3) Infrastruktur teknologi informasi Kementerian Keuangansebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. perangkat keras;
b. perangkat lunak yang mendukung Sistem Informasi SDM; dan
c. perangkat jaringan.
