PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI SUMBER...
Pasal 4
BAB 3 — UNIT PENGELOLA SDM
Dalam pengelolaan administrasi SDM di Unit Pengelola SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditetapkan Pejabat yang berwenang pada masing-masing Unit Pengelola SDM yaitu: a. Kepala Biro Sumber Daya Manusia, bagi Unit Pengelola SDM Kementerian Keuangan; b. paling rendah Pejabat Eselon III, bagiUnit Pengelola SDM Pusat Eselon I;
c. paling rendah Pejabat Eselon IV, bagiUnit Pengelola SDM Pusat Eselon II; d. paling rendah Pejabat Eselon IV, bagiUnit Pengelola SDMVertikal; dan e. paling rendah Pejabat Eselon IV, bagi unit pengelola SDM Unit Pelaksana Teknis.
