Pasal 3
BAB 3 — UNIT PENGELOLA SDM
Pengelolaan administrasi SDM di lingkungan Kementerian Keuangan dilaksanakan oleh Unit Pengelola SDM yangterdiri atas: a. Unit Pengelola SDM Kementerian Keuangan dilaksanakan oleh Biro SDM Sekretariat Jenderal; b. Unit Pengelola SDM Pusat Eselon I dilaksanakan olehUnit Pengelola SDM pada unit Eselon I yang berkedudukan pada Sekretariat Inspektorat/Direktorat Jenderal/Badan danBiro SDM Sekretariat Jenderal; c. Unit Pengelola SDM Pusat Eselon II dilaksanakan oleh Unit Pengelola SDM pada unit Eselon II kantor pusat yangberkedudukan pada masing-masing Biro/Direktorat/Pusat/Sekretariat/Inspektorat; dan d. Unit Pengelola SDM Vertikal dilaksanakan oleh Unit Pengelola SDM pada kantor vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan, baik pada unit Eselon II, Eselon III, maupunEselon IV selaku Satuan Kerja.
