PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI SUMBER...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN
Tujuan disusunnya Peraturan Menteri ini adalah untuk: a. mewujudkan Sistem Informasi SDM yangefisien, efektif dan akurat guna pengambilan keputusan Manajemen ASN; b. menciptakan prosesManajemen ASN secara cepat dan tepat; dan c. memberikan kemudahan layanandata dan informasi SDM bagiPengguna.
