Pasal 21
BAB 8 — SANKSI
(1) PegawaiASN yang dengan sengajatidak melaporkan adanya kesalahan Data SDM/tidak melaporkan perubahan Data SDM dan menyerahkan dokumen pendukung/tidak melakukan pemutakhiran Data SDMsebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) danPasal 13 ayat (1) dan ayat (2), yang berdampak pada kesalahan dalam pengambilan keputusan dan/atau menyebabkan kerugian keuangan negara, dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (2) Unit Pengelola SDMyang dengan sengaja tidak melakukan pemutakhiran Data SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a yang berdampak pada kesalahan dalam pengambilan keputusan dan/atau menyebabkan kerugian keuangan negara, dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
