PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI SUMBER...
Pasal 22
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, segala bentukSistem Informasi SDM pada masing-masing unit eselon I harus menyesuaikan dengan Sistem Informasi SDM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannyaPeraturan Menteri ini.
