PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI SUMBER...
Pasal 20
BAB 7 — PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI SDM
(1) Kegiatan pengembangan Sistem Informasi SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 dilakukan bersama-sama oleh Unit Pengelola SDM Kementerian Keuangan, Unit Pengelola SDM PusatEselon I, dan Unit Pengelola TIK. (2) Segala kegiatan pengembangan Sistem Informasi SDM harus menjamin integrasi antar modul yang relevan dan menjaga keberlanjutan pemanfaatannya.
