Pasal 8
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Penggunaan Aset dilaksanakan dengan cara: a. digunakan sendiri oleh Badan Pengusahaan; b. digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya; c. dioperasikan oleh pihak lain; atau d. dialihkan status penggunaannya kepada Pengguna Barang lainnya. (2) Penetapan status dalam rangka Penggunaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Menteri Keuangan.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penetapan status Penggunaan Aset selain tanah dan/atau bangunan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak dipersyaratkan adanya bukti kepemilikan dengan nilai buku sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan dilakukan oleh Kepala Badan Pengusahaan. (4) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pelaksanaan, prosedur, dan dokumen penetapan status Penggunaan Aset mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan BMN. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penggunaan Aset diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan setelah memperoleh pertimbangan Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal.
