Pasal 9
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Aset yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Badan Pengusahaan dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengubah status Penggunaan Aset tersebut. (2) Penggunaan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan Pengusahaan setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan Menteri Keuangan. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penggunaan sementara yang dilakukan untuk jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan, dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan. (4) Pada saat jangka waktu Penggunaan sementara telah berakhir, Aset yang digunakan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3): a. digunakan sendiri oleh Badan Pengusahaan; dan/atau b. digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya.
