PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 7
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Perencanaan kebutuhan Aset disusun dalam rencana bisnis dan anggaran Badan Pengusahaan setelah memperhatikan ketersediaan Aset yang ada serta kemampuan dalam menghimpun pendapatan. (2) Perencanaan kebutuhan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga/biaya. (3) Standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Kepala Badan Pengusahaan. (4) Standar harga/biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang PK-BLU.
