PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 59
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Hibah dilaksanakan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan, dan
penyelenggaraan Pemerintahan Negara/Daerah. (2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. bukan merupakan barang rahasia negara; b. bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; dan c. tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Pengusahaan. (3) Hibah dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.
