Pasal 60
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
Hibah dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Kepala Badan Pengusahaan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan disertai dengan pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil kajian internal Badan Pengusahaan; b. Menteri Keuangan meneliti dan mengkaji permohonan berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2); c. Menteri Keuangan menyetujui atau tidak menyetujui terhadap permohonan Hibah yang diajukan oleh Kepala Badan Pengusahaan sesuai batas kewenangannya; d. Kepala Badan Pengusahaan melaksanakan Hibah dengan berpedoman pada persetujuan Menteri Keuangan; e. pelaksanaan serah terima Aset dituangkan dalam berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengusahaan dan pihak penerima Hibah; f. berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf e, Kepala Badan Pengusahaan MENETAPKAN keputusan Penghapusan atas Aset yang dihibahkan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal berita acara tersebut; g. keputusan Penghapusan atas Aset yang dihibahkan beserta fotokopi berita acara serah terima disampaikan oleh Kepala Badan Pengusahaan kepada Menteri Keuangan paling lama 1 (satu) bulan terhitung
sejak tanggal keputusan Penghapusan tersebut.
