PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 58
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Tukar Menukar tanpa melalui tender dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Kepala Badan Pengusahaan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan yang paling sedikit memuat:
- pertimbangan permohonan;
- spesifikasi, harga perolehan dan nilai wajar Aset yang akan dilepas;
- spesifikasi dan harga barang pengganti, dengan ketentuan nilai barang pengganti tersebut paling sedikit sama dengan nilai wajar Aset yang dilepas; dan
- identitas calon mitra Tukar Menukar; b. Menteri Keuangan melakukan penelitian atas permohonan Tukar Menukar tersebut; c. dalam hal berdasarkan penelitian permohonan Tukar Menukar dapat disetujui, maka persetujuan tersebut dituangkan dalam surat Menteri Keuangan kepada Kepala Badan Pengusahaan; d. berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan tersebut, Kepala Badan Pengusahaan melaksanakan Tukar Menukar; e. dalam hal berdasarkan penelitian permohonan Tukar Menukar tidak disetujui, maka Menteri
Keuangan menyampaikan hal tersebut kepada Kepala Badan Pengusahaan disertai alasannya; f. untuk Tukar Menukar berupa tanah dan/atau bangunan, setelah pelaksanaan pengadaan barang pengganti selesai, Kepala Badan Pengusahaan melakukan penelitian barang pengganti yang meliputi:
- kesesuaian data dan spesifikasi barang pengganti dengan ketentuan perjanjian dan/atau addendum perjanjian; dan
- meneliti kelengkapan dokumen barang pengganti; g. pelaksanaan Tukar Menukar dituangkan dalam suatu berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengusahaan dan mitra Tukar Menukar; h. berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf g, Kepala Badan Pengusahaan MENETAPKAN keputusan Penghapusan Aset yang dilepas, paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf g dan mengusulkan penetapan status Penggunaan terhadap barang pengganti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. (2) Segala tindakan yang dilakukan dalam perencanaan, persiapan dan pelaksanaan Tukar Menukar tanpa melalui tender, termasuk segala akibat hukum yang menyertainya, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Badan Pengusahaan.
