Pasal 36
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Kepala Badan Pengusahaan bertindak sebagai Penanggung Jawab Pemanfaatan Aset sepanjang ditunjuk sebagai PJPK. (2) Penanggung Jawab Pemanfaatan Aset memiliki kewenangan dan tanggung jawab: a. menandatangani perjanjian Pemanfaatan dengan mitra KSPI; b. menyerahkan Aset yang menjadi objek KSPI kepada mitra KSPI dengan Berita Acara Serah Terima; c. melakukan monitoring atas pelaksanaan KSPI; d. melaporkan pelaksanaan KSPI kepada Pengelola Barang; e. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen pelaksanaan KSPI; f. MENETAPKAN sanksi dan denda yang timbul dalam pelaksanaan KSPI; g. menerima Aset yang menjadi objek dan hasil KSPI dari mitra KSPI di akhir jangka waktu Pemanfaatan atau waktu lain sesuai perjanjian; dan h. kewenangan dan tanggung jawab lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kepala Badan Pengusahaan dapat menunjuk pejabat struktural di lingkungannya untuk melaksanakan sebagian wewenang dan tanggung jawab Penanggung Jawab Pemanfaatan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
