Pasal 35
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Hasil KSP dalam rangka penyediaan infrastruktur terdiri atas: a. penerimaan negara yang harus disetorkan selama jangka waktu KSP dalam rangka penyediaan infrastruktur; dan b. infrastruktur beserta fasilitasnya hasil KSP dalam rangka penyediaan infrastruktur.
(2) Penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kontribusi tetap; dan b. pembagian keuntungan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kontribusi tetap dan pembagian keuntungan KSP dalam rangka penyediaan infrastruktur diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan setelah memperoleh pertimbangan Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal. (4) Besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan KSP dalam rangka penyediaan infrastruktur didasarkan pada hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Kepala Badan Pengusahaan. (5) Besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan KSP dalam rangka penyediaan infrastruktur dituangkan dalam surat persetujuan Kepala Badan Pengusahaan. (6) Besaran pembagian keuntungan hasil KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berbentuk pembagian atas: a. keuntungan berupa:
- keuntungan bersih (net profit);
- keuntungan bruto (gross profit); atau
- keuntungan tertentu, seperti EBIT/EBITDA; b. pendapatan (revenue); atau c. arus kas (cash flow) hasil KSP berupa arus kas bersih (net cash flow) atau arus kas tambahan (incremental cash flow). (7) Kontribusi tetap dan pembagian keuntungan atas KSP untuk penyediaan infrastruktur dengan mitra berbentuk Badan Usaha Milik Negara/Daerah dapat memperhitungkan faktor penyesuai. (8) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling rendah sebesar 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen). (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal.
