PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 37
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) KSPI dilakukan antara Badan Pengusahaan dan Badan Usaha Pelaksana.
(2) Dalam hal yang terpilih menjadi mitra KSPI merupakan badan hukum asing maka badan hukum asing tersebut harus merupakan perseroan terbatas berdasarkan hukum INDONESIA sebelum ditetapkan sebagai mitra KSPI. (3) Dalam hal badan hukum asing yang terpilih sebagai mitra KSPI tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. badan hukum asing tersebut tidak ditetapkan menjadi mitra KSPI; dan b. Badan Pengusahaan melakukan pemilihan ulang mitra KSPI.
