Pasal 29
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) KSP dapat dilakukan untuk mengoperasionalkan Aset Badan Pengusahaan. (2) KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pendayagunaan atau optimalisasi Aset Badan Pengusahaan dan/atau mitra dalam rangka menghasilkan layanan. (3) KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan Penggunaan Aset Yang Dioperasikan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (4) Dalam hal mitra KSP hanya mengoperasionalkan Aset, bagian keuntungan yang menjadi bagian mitra KSP ditentukan oleh Kepala Badan Pengusahaan berdasarkan persentase tertentu dari besaran keuntungan yang diperoleh mitra KSP terkait pelaksanaan KSP. (5) Ketentuan lebih lanjut atas pelaksanaan KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan setelah memperoleh pertimbangan Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal.
