PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 30
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Sewa dalam rangka penyediaan infrastruktur dapat dilaksanakan untuk infrastruktur sosial, infrastruktur ekonomi, dan infrastruktur lainnya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN dan peraturan perundang-undangan di bidang kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur. (2) Lingkup kegiatan penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur; b. kegiatan pengelolaan infrastruktur; dan/atau
c. pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.
