PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 28
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Pemilihan mitra KSP melalui tender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) diumumkan di 1 (satu) media massa nasional, 1 (satu) media massa lokal dan/atau 1 (satu) media massa internasional. (2) Dalam hal pada pelaksanaan tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) calon mitra KSP yang memasukan penawaran kurang dari 3 (tiga) peserta, dilakukan pengumuman ulang di media massa nasional, media massa lokal dan/atau media massa internasional. (3) Dalam hal setelah pengumuman ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. terdapat paling sedikit 3 (tiga) peserta, proses dilanjutkan dengan tender; atau b. calon mitra KSP kurang dari 3 (tiga) peserta, proses dilanjutkan dengan:
- seleksi langsung, untuk calon mitra KSP yang hanya 2 (dua) peserta; atau
- penunjukan langsung, untuk calon mitra KSP yang hanya 1 (satu) peserta.
