PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 22
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dilaksanakan antara Badan Pengusahaan dan Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. (2) Jangka waktu Pinjam Pakai paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (3) Pinjam Pakai dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang paling sedikit memuat: a. identitas para pihak yang terikat dalam perjanjian; b. jenis dan luas atau jumlah Aset yang dipinjamkan; c. jangka waktu pinjam pakai; d. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu Pinjam Pakai; dan e. hak dan kewajiban para pihak.
