PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 21
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Hasil Sewa merupakan pendapatan Badan Pengusahaan dan wajib disetorkan seluruhnya sekaligus secara tunai ke rekening Badan Pengusahaan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyetoran uang Sewa dapat dilakukan secara bertahap dengan persetujuan Kepala Badan Pengusahaan atas Sewa untuk Aset dengan karakteristik/sifat khusus.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Aset dengan karakteristik/sifat khusus diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan setelah memperoleh pertimbangan Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal.
