PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 23
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam rangka: a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna Aset; b. meningkatkan pendapatan Badan Pengusahaan; dan/atau c. memenuhi biaya operasional, pemeliharaan dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap Aset. (2) KSP dapat dilakukan dengan:
a. Badan Usaha Milik Negara; b. Badan Usaha Milik Daerah; c. badan hukum lainnya; atau d. Pihak Lain, kecuali perorangan.
