PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 28
(1) Usulan pemberhentian anggota Direksi dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), diajukan oleh Direktur Jenderal atau Dewan Komisaris kepada RUPS dengan disertai pertimbangan. (2) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap anggota Direksi yang diusulkan oleh Dewan Komisaris untuk diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 6. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
