Pasal 29
(1) Direktur Jenderal menyampaikan usulan pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) kepada RUPS; (2) Penyampaian usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan: a. penjelasan mengenai alasan pemberhentian; b. konsep surat pemberitahuan kepada anggota Direksi yang akan diberhentikan; dan c. konsep surat keputusan RUPS tentang pemberhentian. www.peraturan.go.id 2016, No.542 Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
