Pasal 27
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya. (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan kenyataan anggota Direksi yang bersangkutan: a. tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik; b. melanggar ketentuan anggaran dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; c. terlibat dalam tindakan yang merugikan Persero dan/atau negara; d. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota Direksi Persero; www.peraturan.go.id 2016, No.542 e. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; f. mengundurkan diri; dan/atau g. alasan lainnya yang dinilai tepat oleh RUPS atau Menteri demi kepentingan dan tujuan Persero. 5. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
