PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 12
Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 terlebih dahulu dilakukan assessment oleh Lembaga Profesional. 3. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A, sehingga Pasal 12A berbunyi sebagai berikut:
