PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 10
Dalam hal diperlukan, DJKN dapat melakukan Penjaringan Bakal Calon yang berasal dari eksternal Persero. 2. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: www.peraturan.go.id 2016, No.542
