Pasal 12
BAB 6 — PEMBLOKIRAN DAN PENCABUTAN NIK
(1) Pembukaan blokir NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam hal: a. Pengguna Jasa telah menyampaikan perubahan data Registrasi Kepabeanan dan atas perubahan data tersebut telah disetujui oleh Direktur Jenderal; b. Pengguna Jasa yang bertindak sebagai PPJK telah memiliki pegawai yang mempunyai Sertifikat Ahli Kepabeanan; dan/atau c. Pengguna Jasa menyampaikan bukti bahwa tidak terdapat perubahan data isian Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2). (2) Untuk memperoleh pembukaan blokir NIK, Pengguna Jasa harus mengajukan permohonan pembukaan blokir NIK kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Terhadap NIK yang diblokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf (a), Pengguna Jasa mengajukan permohonan pembukaan blokir NIK, kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pemblokiran.
