PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang REGISTRASI KEPABEANAN
Pasal 13
BAB 6 — PEMBLOKIRAN DAN PENCABUTAN NIK
(1) NIK Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) dicabut dalam hal: a. dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak diterbitkannya surat pemblokiran berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf (a), Pengguna Jasa tidak mengajukan permohonan pembukaan blokir NIK; b. rekomendasi dari unit kerja atau instansi terkait; dan/atau c. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pencabutan. (2) Tindakan pencabutan NIK Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Pengguna Jasa.
