PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang REGISTRASI KEPABEANAN
Pasal 11
BAB 6 — PEMBLOKIRAN DAN PENCABUTAN NIK
NIK yang dimiliki oleh Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diblokir oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam hal: a. Pengguna Jasa tidak memberitahukan perubahan data registrasi terkait dengan perubahan:
- eksistensi Pengguna Jasa dan identitas pengurus dan penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
- Ahli Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2); dan/atau b. rekomendasi dari unit internal atau instansi terkait dan/atau hasil penelitian lapangan.
