Pasal 10
BAB 5 — PERUBAHAN DATA REGISTRASI
(1) Terhadap pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan yang diajukan oleh Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan atau penolakan atas perubahan data Registrasi Kepabeanan, dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan diterima secara lengkap dan jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan perubahan data Registrasi Kepabeanan yang disetujui tersebut kepada Pengguna Jasa. (3) Dalam hal pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan penolakan perubahan data Registrasi Kepabeanan melalui media elektronik dengan disertai alasan penolakan.
