Pasal 9
(1) Terhadap pelaksanaan kegiatan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. KPA; b. direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang ekosistem digital pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi; c. direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan; dan d. direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang perbendaharaan negara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
