PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan...
Pasal 10
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi melakukan monitoring dan evaluasi.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
