PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan...
Pasal 4
Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara MENETAPKAN KPA Bantuan
Operasional Layanan Pos Universal dalam Keputusan Menteri Keuangan.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
