PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 10
(1) Terhadap taruna yang melaksanakan pendidikan program pembetukan di Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 50% (lima puluh persen) daritarif diklat keahlian dan keterampilan pelaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e. (2) Pemberian tarif layanan sampai dengan 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan.
