Pasal 9
(1) Terhadap taruna tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan sebesar 0% (nol persen) dari tarif program pembentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a. (2) Taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas: a. taruna berprestasi; b. taruna yang berasal dari wilayah INDONESIA bagian timur;dan/atau c. taruna yang berasal dari daerah lain di wilayah INDONESIA yang tertinggal. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan.
