PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 11
(1) Terhadap Warga Negara Asing (WNA) dikenakan tarif layanan paling rendah sebesar 200% (dua ratus persen) dari tarif diklat keahlian dan keterampilan pelaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan.
