Pasal 22
BAB 5 — PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN KEPUTUSAN PEMBERIAN PEMBAYARAN SECARA BERKALA
(1) Keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala yang telah dibekukan dapat diberlakukan kembali oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang membekukan keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala. (2) Keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala yang telah dibekukan diberlakukan kembali dalam hal: a. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Pengusaha Pabrik yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, telah diberlakukan kembali; atau b. Pengusaha Pabrik yang mendapat Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b, telah membayar seluruh tagihan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai. (3) Pemberlakuan kembali keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala dilakukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali pemberian Pembayaran secara Berkala. (4) Keputusan pemberlakuan kembali pemberian Pembayaran secara Berkala ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas nama Menteri. (5) Keputusan pemberlakuan kembali pemberian Pembayaran secara Berkala paling kurang memuat:
a. nama, alamat, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Pabrik; b. nomor dan tanggal keputusan pembekuan pemberian Pembayaran secara Berkala; c. alasan pemberlakuan kembali keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala; d. tanggal mulai berlakunya keputusan pemberlakuan kembali atas keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala; dan e. pencabutan keputusan pembekuan pemberian Pembayaran secara Berkala.
