Pasal 23
BAB 5 — PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN KEPUTUSAN PEMBERIAN PEMBAYARAN SECARA BERKALA
(1) Keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala yang telah diberikan kepada Pengusaha Pabrik dapat dicabut oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang memberikan keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala. (2) Keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala dicabut dalam hal: a. Pengusaha Pabrik mengajukan permohonan pencabutan keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala; b. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Pengusaha Pabrik dicabut; atau c. Pengusaha Pabrik mendapatkan Surat Paksa. (3) Pencabutan keputusan pemberian Pembayaran Secara Berkala dilakukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan keputusan pencabutan pemberian Pembayaran Secara Berkala. (4) Keputusan pencabutan pemberian Pembayaran secara Berkala ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas nama Menteri.
(5) Keputusan pencabutan pemberian Pembayaran secara Berkala paling sedikit memuat: a. nama, alamat, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Pabrik; b. nomor dan tanggal keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala yang dicabut; c. alasan pencabutan keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala; dan d. tanggal mulai berlakunya keputusan pencabutan atas keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala.
